Tekankan Standardisasi SPBU, Ratna Juwita Ungkap Kekhawatiran Soal Isu Oplosan BBM

26-02-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari. Foto: Dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengungkapkan keprihatinannya mengenai banyaknya isu yang beredar baru-baru ini terkait oplosan (blending) bahan bakar minyak (BBM). Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi XII bersama sejumlah pihak terkait industri energi.

 

Rapat tersebut melibatkan Plt Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Presiden Direktur Mobility Shell Indonesia, Presiden Direktur PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR), Presiden Direktur PT AKR Corporindo, Direktur Utama PT Indomobil Prima Energi, dan Direktur Utama PT Vivo Energi Indonesia.

 

Ratna mengajukan pertanyaan mendalam mengenai siapa yang berwenang menentukan angka RON (Research Octane Number) pada BBM dan bagaimana evaluasi dilakukan terhadap standar BBM yang beredar di pasaran.

 

“Sebenarnya yang berwenang untuk menentukan RON itu siapa dan bagaimana evaluasinya? Agar publik bisa paham, bahwa standar yang dimiliki oleh SPBU yang ada di Indonesia harus sama,” tandasnya dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi XII, Gedung Nusantara  I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, Ratna juga menegaskan hak konsumen untuk memilih kualitas BBM yang sesuai dengan usia kendaraan mereka, meskipun RON antara jenis BBM yang tersedia, seperti 92, 95, dan 98, terlihat sama. Ia menjelaskan bahwa yang seharusnya diukur adalah kesesuaian BBM dengan mesin kendaraan yang digunakan oleh konsumen.

 

“Konsumen memiliki hak untuk memilih BBM yang sesuai dengan kondisi mesin kendaraan mereka. Yang bisa diukur itu dari mesin kendaraan, apakah bermasalah dengan jenis BBM tertentu atau tidak,” tegas Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut.

 

Selain itu, Ratna juga mempertanyakan mengenai perbedaan antara istilah “SPBU Mini” dan “Pertashop,” yang seringkali muncul dalam diskusi mengenai distribusi BBM di daerah. Ia mengungkapkan kebingungannya mengenai kedua istilah tersebut, yang seringkali digunakan oleh berbagai perusahaan energi dalam penyebaran jaringan SPBU mereka. "Kami masih agak ambigu dengan dua istilah tersebut. Bedanya apa antara SPBU Mini dan Pertashop? Mungkin bisa dijelaskan lebih lanjut," ujarnya.

 

Sebagai penutup, Ratna Juwita Sari kembali menekankan pentingnya pemerataan akses energi, terutama untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Ia berharap agar distribusi energi di daerah tersebut dapat dimaksimalkan untuk mencapai keadilan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Penugasan di daerah 3T harus dimaksimalkan kembali, supaya keadilan dalam energi ini bisa segera diwujudkan," pungkasnya.

 

RDP dan RDPU ini menjadi momen penting bagi para pemangku kebijakan dan sektor energi untuk menyampaikan klarifikasi dan menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Diskusi ini juga membuka ruang bagi perbaikan dalam kebijakan pasokan BBM yang lebih transparan dan adil. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...